Baturaja, Sumselupdate.com – Puluhan tenaga honorer non ketegori, khususnya Tenaga Kerja Sukarela (TKS) d ibidang keperawatan di Kabupaten OKU akan mendatangi Istana Negara Republik Indonesia guna mengadukan nasib mereka kepada Presiden.
Rencananya mereka akan berangkat dari Baturaja Selasa (8/7) dan nantinya mereka akan bergabung dengan honorer non kategori dari seluruh Indonesia guna menuntut revisi UU Nomor 5 tentang ASN.
Dalam UU tersebut, kata Ketua Ikatan Perawat Indonesia (IPHI) Kabupaten OKU, Eko Suyitno, sangat tidak berpihak kepada perawat honor non kategori, karena tidak ada lagi yang namanya honorer, sebab sudah diganti menjadi tenaga kontrak.
Itu pun mereka harus memperbaharui kontrak mereka setiap tahun, serta jika ingin menjadi ASN harus mengikuti tes tertulis seperti layaknya penerimaan ASN jalur umum, seperti biasa.
Sehingga pria yang sudah mengabdi di Puskesmas Kemalaraja selama 10 tahun tersebut menginginkan agar UU ASN direvisi kembali.
“Percuma kita sudah mengabdi puluhan tahun. Karena tidak akan berlaku di UU ASN sekarang, kami ingin UU ASN direvisi dan dikembalikan seperti dulu dan melihat lamanya masa kerja, bukan melalui jalur umum,” terang Eko didampingi Fitri Aisah, Ketua DPW Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), Senin (17/7/2017).
Bahkan diketahui para pekerja kesehatan ini mengumpulkan dana secara patungan untuk menuju Jakarta demi menyampaikan tuntutan mereka. “Ada sekitar 336 TKS kesehatan di OKU, kita sumbangan Rp100 ribu per orang, itu pun sukarela dan yang berangkat hanya sekitar 80,” katanya.
Sebenarnya, kata Eko, Presiden RI Joko Widodo telah mengeluarkan Surat Presiden yang ditujukan kepada 3 Menteri, yakni Kemenpan RB, Kemenkum HAM dan Kemenkeu untuk menginventarisir masalah tersebut.
Namun hingga saat ini semua itu belum juga dibahas oleh tiga kementerian tersebut. “Ini lah inti tujuan kita ke Istana Negara, agar Presiden mengetahui jika surat yang dibuatnya tidak dijalankan oleh ketiga kementerian tersebut,” tandasnya.
Eko menegaskan, jika keberangkatan mereka sudah memiliki legalitas, yakni surat izin dari Kepala Dinas Kesehatan OKU H Suharmasto SKM Mepid serta biaya keberangkatan akan menggunakan dana pribadi.
“Dari 80 orang yang berangkat, antara lain, 40 perawat, 20 Bidan PTT dan 20 orang dari SKM serta seluruhnya sudah mengantungi surat izin dari Kadinkes,” imbuhnya. (wid)











