Palemban, Sumselupdate.com – Satreskrim Polresta Palembang berhasil meringkus Aryadi (25) pelaku penodongan counter handphone Arif Cell milik Syarifudin yang berada dikawasan jalan Jendral Sudirman,Kamis (13/7/2017) malam.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara Sik melalui Kanit Pidum AKP Robert PS mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari pihaknya mendapat laporan tentang adanya kasus pencurian dengan kekerasan.
Di mana pelaku berpura pura membeli hp lalu melarikan hp yang dijual. Mengetahui hal tersebut korban, yang juga warga OPI Jakabaring ini langsung mengejar, namun ditusuk pelaku.
Lalu Opsnal unit Pidum dengan Laporan Polisi : LPB/1728/VII/2017/SPKT.
“Barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merk Nokia hasil kejahatan. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dan UU Darurat tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara tersangka warga Sei Rengit Kbm 20 Kelurahan Air Batu Banyuasin ini mengaku, nekat mencuri handphone dan menusuk korban lantaran sedang tidak mempunyai uang untuk makan dan pulang.
“Saya panik dikejar korban jadi saya tusuk tanganya pak. Tidak tahunya ada Polisi di sana, lalu saya langsung ditangkap,” katanya. (tra)











