LPSK Akan Bentuk Perwakilan di Tiap Daerah, Terutama Sumsel dan Sumut

Kamis, 6 Juli 2017
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menggelar diskusi, Kamis (6/7/2017).

Palembang, Sumselupdate.com – Pembentukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di daerah sendiri sangat mungkin diwujudkan. Hal ini berdasarkan  Pasal 11 UU 31/2014, dimana LPSK dapat memiliki perwakilan di daerah jika diperlukan.

Dasar hukum itu diperkuat dengan disebutnya LPSK daerah dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal LPSK. “Aturan-aturan tersebut akan menjadi dasar kajian dibentuknya LPSK daerah, terutama di daerah-daerah yang sangat memerlukan, seperti di Sumatera Utara dan Palembang (Sumsel),” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat menggelar diskusi di Palembang, Kamis (6/7/2017).

Read More

Apalagi pihaknya melakukan kerjasama tingkat daerah masih terbatas namun kerjasama dengan lembaga Negara yang ada cabang di daerah seperti kepolisian, kejaksaan, Kementrian Hukum dan HAM, Ombusman, BNN, pengadilan sudah dilakukan MoU di pusat, maka kerjasamanya lebih mudah, terutama di daerah.

Nantinya, diharapkan dengan adanya LPSK perwakilan di daerah, akan mempermudah saksi dan korban  tindak pidana untuk mengakses perlindungan dari LPSK. Selain itu juga mempercepat respon LPSK untuk memberikan perlindungan kepada saksi maupun korban. “Hal ini akan membuat pemenuhan hak saksi dan korban semakin optimal”, tegas Semendawai.

Selain itu pihaknya memang ada rencana pembentukan LPSK di daerah mengingat payung hukum pembentukan LPSK di daerah sudah ada. Namun sebelum direalisasikan, semua itu perlu menyiapkan anggaran dan kepastian dari pemerintah daerah.

Terlebih, menurutnya, tingkat tindak pidana di Palembang cukup tinggi, sisi kasus ditangani cukup banyak, sehingga dirasakan ada kebutuhan untuk membentuk perwakilan LPSK di Palembang. Untuk data perlindungan yang diberikan LPSK, yakni, sepanjang 2016, LPSK memberikan sebanyak 2.749 layanan, baik perlindungan maupun bantuan (termasuk perpanjangan layanan bagi terlindung tahun sebelumnya).

Selama Januari sampai Mei 2017, LPSK memberikan 3.203 layanan baik perlindungan maupun bantuan, termasuk yang berlanjut dari tahun 2016 sebanyak 2.561 layanan.

Dari jumlah tersebut layanan terbanyak berasal dari tindak pidana pelanggaran HAM berat sebanyak 1.929 layanan, 393 layanan dalam kasus TPPO, 211 layanan dari kasus kekerasan seksual, 183 layanan dari kasus tindak pidana korupsi, 94 layanan dalam kasus terorisme, 23 layanan dalam kasus penyiksaan dan sisanya merupakan layanan bagi saksi dan korban dari tindak pidana lain.

Lalu selama 2017, LPSK juga telah melakukan tindakan proaktif untuk merespon kasus-kasus yang menyita perhatian masyarakat. Terhadap kasus persekusi dengan korban PMA, LPSK merespon dengan melakukan tindakan proaktif yaitu berkoordinasi dengan beberapa pihak, antara lain Ketua RW setempat, KPAI, Polda Metro Jaya, P2TP2A dan RPSA Kemensos serta mendatangi para korban yang ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial Anak Kemensos oleh pihak Polda Metro Jaya.

Permohonan perlindungan diberikan kepada 8 orang pemohon, terdiri dari 2 dewasa dan 6 anak. Serta kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu kasus prioritas yang saksi dan korbannya dilindungi LPSK. Pada Januari-Mei 2017, LPSK menerima 46 permohonan perlindungan terkait kasus ini. Dalam hal ini LPSK telah melakukan beberapa kegiatan proaktif. (ery)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts