Palembang, Sumselupdate.com – Terbukti melakukan tindak pidana pencurian satu ekor ayam bangkok dan melanggar pasal 362 KUHP, membuat terdakwa Santio Irawan (19), warga jalan Bungaran V, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (30/5).
“Menjatuhi pidana penjara selama 10 bulan. Atas putusan ini baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan waktu selama satu pekan sebelum putusan ini dinyatakan inqrah atau berkekuatan hukum tetap,” sebut Sobur Sosetiyo ketua majelis hakim.
Sebelumnya, JPU Syarif Sulaiman menuntut terdakwa dengan pidana 14 bulan.(tra)











