Palembang, Sumselupdate.com – Karena mengancam polisi yang melakukan penyergapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan sepucuk pistol rakitan, Aranca Nanda Kosasih (23) dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan, Senin (30/5).
Dalam perkara tersebut, mahasiswa jurusan Fakultas Hukum salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Palembang ini, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak, mengusai, membawa, mempunyai, menyimpan suatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak,” ujar Mion Ginting saat memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Atas putusan ini, Mion melanjutkan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai hak yang sama untuk tidak sependapat dengan mengajukan banding, menerima atau pikir-pikir.
“Bila tidak menentukan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara serta menetapkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan serta lima butir amunisi dirampas untuk dimusnahkan. (pto)











