Palembang, Sumselupdate.com – Hanya gara-gara tidak mengembalikan mobil dinas Mitsubishi Strada Triton hitam bernopol BG 9447 MZ dengan STNK milik Dinas Pengairan Provinsi Sumsel. Sewaktu digunakanya menjabat akhirnya, AY oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) PU dilaporkan Hadi Kusumawijaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang dengan bukti lapor bernomor LP/B-1432/V/2016/Sumsel/Resta.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang,Kompol Maruly Pardede saat dikonfirmasi menyebutkan, mereka sudah menerima laporan dan akan segera ditindaklanjuti. “Bila terbukti pelaku bisa dikenakan pasal 372 KUHP,” singkat Kasat. (tra)











