PALI, Sumselupdate.com – Setelah dinyatakan menang dalam Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, terkait kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sah adalah di bawah kepengurusan Romahurmuziy sesuai SK Kemenkum HAM.
Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Provinsi Sumsel menyambut gembira dengan keputusan itu.
Seperti yang diutarakan oleh H Rizal Kennedy, SH MH, Sekretaris DPW PPP Sumsel saat dihubungi Sumselupdate.com.
Menurutnya, keputusan tersebut sudah sangat tepat dan bijak.
“Dari awal memang kita sangat optimis bahwa kita (PPP ketua umum Romahurmuziy –red) adalah yang sah dan akan menjadi pemenangnya. Karena memang kubu pihak sebelah (Djan Faridz CS –red) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi terakhir tidak mempunyai legal standing,” jelas Rizal.
Atas keputusan tersebut, putra daerah asli Desa Purun Kecamatan Penukal tersebut tak lupa pula mengucap syukur atas hidayah dan barokah dari Allah SWT.
“Ini merupakan barokah di bulan suci Ramadhan yang Insya Allah akan mengakhiri polemik di PPP. Untuk itu, kepada seluruh kader PPP di penjuru Sumatera Selatan ayo bersama, kita songsong Pemilu 2019 dengan semangat dan rasa berjuang yang tinggi. Karena target kita pada pemilu 2019 mendatang mampu meraih peringkat tiga besar baik secara nasional maupun daerah dan itu haruslah dimulai dari sekarang,” pesan politisi berlambang Ka’bah itu mengakhiri perbincangannya dengan Sumselupdate.com.
“Tidak hanya itu, di tahun 2018 mendatang kami sudah siap untuk bertarung di sembilan kabupaten kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Sedikitnya kami menargetkan ada tiga daerah yang bakal diramaikan oleh Kader PPP, antara lain Banyuasin, Prabumulih, dan Muara Enim. Untuk daerah lain, kita juga siap bersaing dan memberikan kader PPP,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus polemikan dualisme PPP bermula saat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016 tentang pengurus DPP PPP 2016-2021. Dalam SK itu ditetapkan Ketua Umum PPP adalah Romahurmuziy.
Kubu Djan Faridz tidak terima dengan keputusan Kemenkum HAM tersebut dan menggugatnya ke PTUN Jakarta. Gugatan Djan Faridz dikabulkan pada 22 November 2016. PTUN Jakarta membatalkan SK Kemenkum HAM itu.
Atas hal itu, Menkum HAM dan PPP kubu Romahurmuziy mengajukan banding. Gayung bersambut. Permohonan banding itu dikabulkan.
“Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 97/G/2016/PTUN.JKT, tanggal 22 November 2016 yang dimohonkan banding. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak diterima,” putus majelis hakim sebagaimana dikutip dari website MA, Rabu (13/6/2017). (adj)











