Palembang, Sumselupdate.com – Setelah cukup lama menjadi pengguna shabu akhirnya Firmansyah, (33) warga Jalan Ratna Lorong Pasar, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II diringkus Unit Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang, Rabu (14/6).
Kapolsek IB II Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa mengatakan penangkapan pelaku Firman berawal dari kecurigaan petugas yang sedang melakukan patroli kemudian petugas melihat Firman sedang berjalan kaki di Jalan KI Gede Ing Suro Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II Palembang.
Karena curiga dengan gerak-geriknya, petugas langsung mendekati Firman. Namun Firman saat itu bukan malah berhenti bejalan, melihat petugas mendekati ia malah kabur namun berhasil diamankan di dalam rawa-rawa.
“Saat digeledah kita menemukan 1 paket sabu seharga Rp 100.000 dari saku celana tersangka. Tersangka akan dijerat dengan pasal 112 KHUP tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun penjara,” terangnya.
Sementara tersangka Firman mengaku, baru dua bulan ini mengkonsumsi sabu untuk dopingnya bekerja sebagai babysister agar tidak kecapean ketika menjaga anak adiknya. “Pakai shabu agar tidak kecapean saat menjaga keponakan saya,” katanya. (tra)











