Dihukum Seumur Hidup, Alex & Iman Tak Bisa Tentukan Sikap

Kamis, 26 Mei 2016
Terdakwa Alex Marwan (37) dan Imam (44)
Palembang, Sumselupdate.com – Meski hakim memberikan hak yang sama untuk terdakwa Alex Marwan (37) dan Iman (44), pemilik tiga paket ganja seberat 3,1 kilogram, satu paket shabu seberat 101,4 gram dan 779 butir pil ekstasi ini bila tidak sependapat atas putusan dengan mengajukan banding.
Namun putusan seumur hidup itu masih dirasa berat oleh kedua terdakwa. Bahkan keduanya terlihat tidak bisa menandatangani berita acara persidangan yang diberikan panitera pengganti.
Sehingga kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum PN Palembang ini belum dapat menentukan sikap dan diberikan kesempatan untuk pikir-pikir selama satu pekan ke depan.
Terlihat terdakwa Alex Marwan masih tak bisa percaya atas hukuman yang dijatuhkan dan dari raut wajah terdakwa sempat terlihat akan menangis, setelah majelis hakim yang diketuai Mion Ginting menutup persidangan.
Sebab dalam sidang sebelumnya kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati dengan pidana penjara masing-masing selama 20 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan penjara.
Serta kedua terdakwa melalui Romaita, penasihat hukum yang mendampinginya dalam perkara ini telah menyampaikan pembelaan dan meminta keringanan hukuman. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts