Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Ada yang berbeda pengajuan remisi untuk narapidana tahun ini. Perbedaannya adalah pengajuan remisi dengan cara online.
Salah satunya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lubuklinggau yang mengajukan 1.006 penghuni lapas ke Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) kepada Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) pada saat lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah.
Ke-1.006 penghuni Lapas tersebut terdiri dari 647 warga binaan dan 359 tahanan.
Kasi Pembinaan dan Pendidikan Anak, Junaini mengatakan, dalam SDP semua data di-input secara online dengan cara masukan nama, tanggal lahir, dan termasuk tahun lahir.
Dikatakannya, penggunaan sistem SDP baru digunakan tahun ini.
Sebelumnya masih menggunakan sistem manual dengan pengajuan nama-nama yang sudah pihaknya seleksi. Kemudian diperiksa secara manual.
Untuk kriteria yang ditetapkan untuk remisi, kata Junaini, masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Di mana untuk mendapat remisi sudah menjalani hukuman minimal selama enam bulan, berkelakuan baik dalam artian mentaati program-program pembinaan di dalam Lapas.
“Hasilnya disetujui atau tidaknya dikembalikan lagi berdasarkan aplikasi tersebut,” bebernya.
Pihaknya berharap, lebaran tahun ini jumlah napi yang mendapat remisi mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu.
Mengingat jumlah warga binaan Lapas kelas II A Lubuklinggau sudah melebihi kapasitas.
“Untuk jumlah yang layak mendapat remisi kita belum tahu,” ungkapnya.
Menurut Junaini, saat ini masih dalam tahap input data bagi penghuni lapas yang memenuhi syarat.
Pastinya, remisi itu mulai dari pengurangan hukuman selama 15 hari hingga tiga bulan kurungan, bahkan ada yang sampai bebas. (and)











