Tengah Malam Napi Rutan Baturaja Dipindahkan, Ada Apa?

Jumat, 26 Mei 2017
Proses pemindahan tahanan

Baturaja, Sumselupdate.com – Sebanyak 40 orang narapidana di Rutan Kelas II Sarang Elang Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), dipindahkan ke Lapas Kelas I Palembang. Dari 40 narapidana yang dipindah itu antara lain 30 narapidana dewasa, 7 narapidana perempuan dan 3 narapidana anak.

Pemindahan tersebut dilakukan mengingat kapasitas penampungan Rutan Sarang Elang sudah overload. Yang tadinya Rutan Sarang Elang dikhususkan untuk menampung narapidana sebanyak 226 orang, kini jumlahnya naik 100 persen yakni mencapai 426 orang.

Read More

Kepala Rutan Sarang Elang Herdianto mengatakan, pemindahan memang dilakukan pada tengah malam tadi, Jumat (26/5/2017), dengan pengawalan ketat pihak kepolisan dan internal Rutan. Mengingat para narapidana ini dari berbagai kasus, jadi perjalanan harus bebas hambatan dan sampai pada tepat waktu.

“Untuk pengiriman kita bagi menjadi tiga. Dewasa kita kirim ke Lapas kelas I Pakjo Palembang, anak-anak kita kirim ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA)-nya, serta perempuan juga kita kirim ke sana dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP). Hal ini memang harus kita laksanakan secepat mungkin, karena Rutan ini sudah tidak bisa lagi menampung narapidana lebih banyak lagi,” terang Herdianto

Lebih lanjut, Herdianto mengatakan jika keadaan overload ini terus terjadi, bukan tidak mungkin hal-hal buruk akan terjadi seperti kerusuhan dan perkelahian antar napi. ”Kita tidak mau ambil rersiko, kalo terus berlama-lama dalam posisi overload. Kemudian setiap hari ada lagi yang masuk ke sini, resiko perkelahian dan kerusuhan sangat besar, makanya kita pindahkan sebagian napi,” terangnya.

Ditambahkan Herdianto, overload ini diperparah dengan tidak adanya alat pemantau para napi seperti CCTV. Sementara petugas hanya ada 8 orang untuk penjagaan, itu pun masih harus dibagi per shift. ”Inilah hambatan terbesar kita, di mana kita kekurangan personil kamera pemantau juga tidak ada untuk mengatasi 426 orang napi. Makanya kita langsung melakukan pemindahan,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, sisi baiknya pemindahan tahanan ini berguna untuk percepatan proses pembebasan bersyarat dan pemberian remisi. ”Sebentar lagi kan mau hari raya, pasti ada pemberian remisi untuk narapidana. Nah jika kapasitas Rutan baik, proses pemberian remisi dan proses PC, CB dan CMB dapat berjalan cepat,” tuturnya.

“Namun sekali lagi, untuk proses itu kami mengedepankan aturan, baik itu persyaratan administratif dan subtantifnya harus lengkap, serta napi yang mengajukan PB dan mendapatkan remisi harus berkelakukan baik selama menjalani proses hukuman di Rutan,” pungkasnya. (Wid)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts