Palembang, Sumselupdate.com – Ican (32) tersangka kasus pemerkosaan disertai pembunuhan terhadap Nur Fadhila Putri (8) berhasil ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kertapati Palembang, Selasa (23/5) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Tersangka ditangkap, saat sedang tidur di sebuah mushola yang berada di Pasar Induk Jakabaring Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Tak pelak, enam butir peluru petugas kepolisian bersarang di keduanya, lantaran Ican mencoba kabur dan melawan dari sergapan anggota kepolisian yang menangkapnya.
Berdasarkan pengakuan pemuda yang tinggal di Jalan KI Marogan, Lorong Aman, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang ini ia nekat memperkosa dan membunuh korban dikarenakan kesal.
“Saya kesal pak, karena setiap kali saya minta belikan rokok dia tidak mau,” ucap tersangka saat ditemui di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang BARI.
Lebih lanjut, Ican mengatakan saat korban sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dirinya pun memanggil korban dengan alasan NF dipanggil oleh Jamila (50) yang merupakan orangtua Andre.
“Saya panggil dia masuk ke dalam rumah dan dibawa ke dalam kamar, sempat saya ancam untuk diam. Setelah itu, saya bekap mulutnya dan saya cekik, lalu saya perkosa,” tuturnya pelaku sambil meringis kesakitan.
Ia juga menambahkan, usai menyalurkan perbuatan bejatnya, dirinya kembali mencekik korban, hingga NF merenggang nyawa di dalam kamar tersebut.
“Saya keluar dan manggil Andre, dia juga ikut menggauli korban. Setelah itu, kami berdua yang memasukkan mayat korban ke dalam karung,” tambah pemuda yang baru saja keluar dari penjara ini.
Sementara itu, Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono membenarkan pihaknya sudah menangkap pelaku. “Saat ini anggota kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” pungkasnya. (tra)











