Pangkalan Balai, Sumselupdate.com – Sungguh bejat yang dilakukan Yanto (40), pria ini tega memperkosa putri kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun selama bertahun-tahun hingga mengalami trauma berat.
Sehingga akibat perbuatannya itu, bapak tiga anak ini dibekuk aparat Polsek Talang Kelapa setelah menerima laporan ibu korban.
Sedangkan korban dilarikan ke RS Bhayangkara Palembang untuk dilakukan visum serta didampingi psikolog untuk memulihkan kondisi mentalnya.
Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK didampingi Kapolsek Talang Kelapa Kompol Erwin S Manik SIK mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat rumah sedang sepi.
“Setelah menerima laporan ibu korban, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang di rumah tanpa perlawanan,” ujarnya saat gelar perkara, Senin (22/5/2017).
Atas perbuatannya, Andri menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu tersangka mengaku, perbuatan bejat itu ia lakukan karena terpengaruh film porno yang sering ditonton nya melalui ponsel.
Untuk pemerkosaan itu terjadi sejak dua tahun lalu, ketika korban masih berusia 12 tahun dan terus berulang. “Hampir setiap minggu saya lakukan, tak terhitung lagi sudah berapa kali, mungkin lebih dari 40 kali,” ujarnya.
Ia menuturkan, agar nafsu bejat tersebut dituruti korban, pelaku mengancam dengan sebilah celurit ke leher korban. “Namun, saya pastikan dia tidak akan hamil,” ucapnya. (zis)











