Lagi, 1 Kg Shabu Asal Medan Gagal Beredar di Palembang

Senin, 22 Mei 2017
Barang bukti 1kg shabu dan tersangka diamankan di Mapolresta Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Lagi-lagi Satres Narkoba Polresta Palembang mengagalkan peredaran narkoba jenis shabu sebanyak 1 kilogram asal Medan, Sumatera Utara yang masuk melalui lajur darat.

Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan akan adanya transaksi narkoba tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang memesannya di Palembang.

Read More

Dari sana, kurang lebih 3 minggu setelah melakukan penyelidikan, petugas Satres Narkoba Polresta Palembang pimpinan Kasat Narkoba Kompol Ahmad Akbar mendapatkan informasi para pekalu pemesan yang diketahui orang palembang akan mengambil shabu itu di areal parkir Komplek Ilir Barat Permai, Jalan Kol Ahmad Badaruddin, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

Tak mau buang waktu, Kamis (18/5), sekitar pukul 17.00, tim Satres Narkoba Polresta langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan tersangka Dedi Irawan alias Dedi Godek (40), seorang pengusaha barang rongsokan dan juga pemilik kafe di area Kampung Baru, Sukarami.

Warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame Palembang ini diduga sebagai pemilik barang dan turut memeesan barang itu.

Setibanya di lokasi kejadian dengan sigap tim Satres Narkoba Polresta meringkus tersangka Langit Ariesandi (37) warga Jalan Musi Raya Barat, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang, telah mengambil barang dari area Komplek Ilir Barat Permai.

Sedangkan Dedi saat itu diketahui menunggu di mobil dengan jarak 500 meter dari tersangka Ariesandi. Yang saat itu mengarah ke Dedi, untuk mengambil dan membawa barang tersebut.

Sudah jelas pemesan barang itu, tak mau buruannya kabur, tim pun langsung menyergap kedua tersangka dan beserta barang bukti.

“Kedua tersangka memang sudah lama kita incar. Nah setelah mendapatkan informasi tersebut, kurang lebih 3 minggu kita melakukan penyelidikan,” ujar Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Ahmad Akbar, Senin (22/5/2017).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Wahyu, anggota langsung menguntit keberadaan kedua pelaku, hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap saat hendak mengambil barang tersebut di TKP. “Shabu ini ketahui asal Medan. Dan masih kita kembangkan, untuk mencari masih adakah pelaku-pelaku lainnya,” tegas Wahyu.

Selain mengamankan kedua tersangka, tambah Kompol Ahmad, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa 10 paket shabu masing-masing seberat 100 gram. satu unit mobil Daihatsu Ayla BG 1818 IY, tiga unit HP pelaku dan satu unit timbangan digital.

“Atas ulahnya kedua pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts