Muratara, Sumselupdate.com – Kegiatan tambang emas olegal atau lebih dikenal dengan sebutan dompeng di Desa Pulau Kidak, Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) sudah hampir dua tahun beroperasi.
Dengan adanya kegiatan tersebut akan terjadinya pencemaran sungai dan akhirnya berdampak pada kesehatan masyarakat yang mengonsumsi air sungai.
“Kegiatan dompeng itu sejak tahun 2014 hingga sekarang dan yang ditakutkan akan mencemari air sungai karena hasil limbahnya dibuang ke sungai,” ungkap Amir salah satu warga desa Ulu Rawas, JUmat (20/5).
Dijelaskannya dengan adanya aktifitas tersebut membuat masyarakat resah dan merasa takut akan berdampak pada kesehatan mereka. Karena limbahnya itu diduga di buang ke sungai, padahal mayoritas masyarakat mengonsumsi air sungai tersebut.
“Sebenarnya masyarakat sudah banyak yang resah dengan adanya kegiatan tersebut, karena takut untuk mengkonsumsi air sungai. Sebab limbahnya itu dibuang ke sungai dan sangat membahayakan kesehatan,” jelasnya.
Ia berharap kepada pihak pemerintah agar dapat menertibkan kegiatan tersebut dan jangan sampai nanti masyarakat banyak menjadi korban, akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab dan hanya memikirkan keuntungan semata.
“Kepada pihak pemerintah supaya dapat menertibkan kegiatan tersebut, karena sangat meresahkan masyarakat,” harap Amir.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertambahan dan Energi H. Alfirmansyah mengatakan kegiatan itu bukan perusahan dan dilakukan oleh masyarakat, meskipun demikian tetap saja kegiatan yang dimaksud melanggarkan Undang-Undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan ilegal.
“Aktivitas itu jelas ilegal dan melanggar UU tentang pertambangan bisa dipenjara,” tegasnya. (ain)











