Dalami Pidana Korporasi, KPK Sasar Pengambil Keuntungan Dana BLBI

Rabu, 17 Mei 2017
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Jakarta, Sumselupdate.com – Penyidik KPK sedang serius mendalami penerapan pidana korporasi untuk penyelesaian kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Fokusnya adalah pihak yang mendapat keuntungan dari penyalahgunaan dana BLBI.

“Fokus yang diutamakan adalah pihak-pihak yang mendapat keuntungan dari BLBI ini. Tentu saja kita akan telusuri aset-aset baik pribadi atau perusahaan. Maka KPK akan menelisuri lebih jauh lagi baik di Indonesia ataupun aset di luar negeri,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jl Kuningan Persada, Selasa (16/5/2017) seperti dikutip dari laman detikcom.

Read More

Jika nanti dalam penelusuran aset dibutuhkan delik korporasi untuk memproses, maka KPK mempertimbangkan pertanggungjawaban korporasi.

Yang dimaksud delik korporasi sendiri adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016.

Korporasi bisa menjadi sarana tindak pidana. Baik dalam menyembunyikan hasil kejahatan, maupun mendapat keuntungan dari tindak pidana.

Dalam kasus BLBI, KPK terlebih dahulu memproses keterangan beberapa saksi dan tersangka. Termasuk di dalamnya pelacakan keberadaan orang yang berkaitan, beserta aset yang terkait kasus ini, sebelum akhirnya memutuskan menggunakan pidana korporasi. Tujuan penerapannya fokus kepada pemulihan aset dari kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.

“Di sisi lain ada dimensi penting yaitu tujuan asset recovery, karena itu kita kerja paralel. Jadi tidak harus menunggu orangnya dulu. Dibutuhkan pemetaan dan kalau ditemukan aset dikuasai koorporasi maka tidak tertutup kemungkinan adanya delik korporasi,” sebut Febri.

BLBI adalah skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter pada 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.

Kejaksaan Agung saat dipimpin MA Rachman menerbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) terhadap 10 tersangka kasus BLBI pada 2004. Hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) menyebutkan Rp 138,4 triliun, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan kepada 48 bank umum nasional, dinyatakan merugikan keuangan negara. Penggunaan dana-dana tersebut kurang jelas. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts