Palembang, Sumselupdate.com – Setelah lima bulan buron, akhirnya Ferdi (22), pelaku perampasan dengan senjata tajam terhadap korban M Ramadhan (20) warga Jalan Sosial, KM 5 diringkus Unit Pidum, Satreskrim Polresta Palembang, Jumat (12/5/2017).
Kanit Pidum Polresta Palembang AKP Robert P Sihombing mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang sedang bekerja membuka gerbang SMA Sumsel Jaya. Kemudian, datang empat kawanan pelaku yang mengunakan dua unit sepeda motor.
Saat itu juga kawanan pelaku langsung membacok kepala korban, namun beruntung hanya mengenai helm, lalu kawanan merampas sepeda motor Honda Beat BG 2768 ABG milik korban.
“Untuk tiga orang teman pelaku sudah terlebih dahulu ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman. Atas perbuataanya tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Robert.
Sedangkan Ferdi mengaku,terpaksa membegal karena tidak punya uang membeli rokok lalu dirinya bersama tiga orang temanya ke lokasi kejadian dan menggiring korban ke tempat sepi lalu membacok dan melarikan motor korban. “Selama ini saya hanya di rumah,” ucapnya. (tra)











