Kayuagung, Sumselupdate.com –Masyarakat harus berhati-hati dalam berbelanja. Sebab uang palsu (upal) sudah banyak beredar. Kasus ini patut diwaspadai menyusul penangkapan petugas pengedar upal oleh petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipimpin Kapolsek Iptu Bambang Pancawala.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan uang sebanyak 980 ribu dari tangan seorang petani bernama Anton Wijaya bin Mathaki (22), warga Desun 1, Desa Mukti Sari, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKI.
Tersangka disergap aparat pada Selasa (17/5) sekitar pukul 11.45, setelah polisi mendapatkan laporan dari Sukasari bahwa ada warga yang berbelanja menggunakan upal.
“Awalnya ada laporan masyarakat bahwa ada orang yang telah berbelanja di warung di Mesuji Raya. Belakangan pelaku berbelanja di Desa Suka Sari, Kampung 1-3 Pelaku berbelanja di warung dengan membeli rokok, selanjutnya kita lakukan pengejaran terhadap pelaku dengan berkoordinasi dengan Polsek Lempuing Jaya,” kata Kapolsek.
Setelah dicari, akhirnya polisi berhasil meringkus pelaku did Dsa Mukti Sari, Kecamatan Lempuing Jaya.
“Setelah kita tangkap, dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa uang yang diduga palsu pecahan 100 ribu sebanyak tujuh lembar dan pecahan 20 ribu 9 lembar, total 880 ribu, selain itu kita sita rokok 3 bungkus, rokok la bolt 1 bungkus, jarum coklat 2 bungkus, 1 bilah Pisau dan 1 unit hp nokia,” katanya.
Selain itu, polisi juga menyita uang palsu dari korban pemilik warung, antara lain 1 lembar pecahan 100 ribu dari Mukrom bin Tukoran (56).
“Tersangka sudah kita amankan, selanjutnya untuk proses hukum lebih lanjut, perkaranya kita limpahkan ke Unit Pidana khusus (PIDSUS) Sat Reskrim Polres OKI,” ujar dia.
Sementara itu, tersangka Anton Wijaya mengaku, upal itu milik kakak Iparnya di Lempuing Jaya. Dia berkilah hanya disuruh untuk membelanjakan saja. Sementara kakak ipar tersangka sudah berhasil melarikan diri. (pri)











