Palembang, Sumselupdate.com – Akibat mengelar pesta shabu di kantor, honorer Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (18/5).
Ketiga oknum honorer tersebut yakni, Wononito (35), Moh Yasin Yamani (30) dan Herlansyah (38), serta orang wiraswasta bernama Dervy Iskandar (40).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kastam, perbuatan keempat terdakwa terungkap setelah para terdakwa diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, dari Kantor Disdikpora Palembang, pada 20 Februari lalu.
Bermula ketika terdakwa Wononito sedang bertugas sebagai sekuriti menjaga kantor yang berada di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan IB I Palembang, lalu datang tiga terdakwa lain dan mereka berkumpul.
Dalam pertemuan itu, terdakwa Wononito mengatakan ‘Payo siapo yang nak patungan aku ado duet Rp100.000’. Lalu terdakwa Yasin menjawab kalau dirinya juga punya uang Rp 100.000.
Selain itu terdakwa Herlansyah juga menjawab punya uang Rp50.000, tapi meminjam dulu uang milik Wononito dan terdakwa Dervy juga menambahkan Rp 50.000, sehingga terkumpul uang Rp 300.000.
Kemudian terdakwa Wononito pergi membawa uang ke daerah Jalan Dempo menemui Udin (DPO) untuk mengambil satu paket shabu. Setelah itu ia kembali ke Kantor Disdikpora Palembang.
Selanjutnya terdakwa masuk ke Ruang Bidang Olahraga yang di dalam ruangan sudah ada tiga terdakwa lain yang sedang menyiapkan alat isap shabu dan mereka secara bersama-sama mengonsumsi barang haram tersebut.
Setelah selesai mengonsumsi, terdakwa duduk santai di ruangan tersebut dan tak lama kemudian datang petugas dari BNNP Sumsel melakukan penggrebekan dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Pada hari itu juga petugas BNNP Sumsel membawa terdakwa Wononito ke rumah terdakwa Robert Chandra Perdana Kusuma (berkas terpisah). Karena ada SMS dari Robert yang dikirimkan ke terdakwa, terkait narkoba.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono melanjutkan sidang dengan memeriksan saksi-saksi, yakni petugas BNN yang melakukan penangkapan dan sekuriti Disdikpora yang saat itu ada di lokasi penangkapan. (pto)











