Dicairkan Tidak Bersamaan, Pensiunan PNS Dapat Jatah Juga Gaji ke-13 dan THR

Selasa, 17 Mei 2016
Ilustrasi. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com  – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2016 tidak dicairkan secara bersamaan.

“Tidak bersamaan, nanti di dua bulan yang terpisah,” kata Menkeu setelah menjadi pembicara dalam salah satu seminar pada Sidang Tahunan ke-41 Bank Pembangunan Islam (IDB) di Jakarta seperti dilansir Antara, Selasa (17/5).

Read More

Mengenai kapan waktu pencairan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi mengatakan, akan dibayarkan sebelum Idul Fitri.

“Kira-kira (cair) sebelum Lebaran,” kata Yuddy seusai melakukan telekonferensi di Ruang Kontrol Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pagi tadi.

Gaji ke-13 dan THR bagi PNS yang diberikan pada Juli 2016 akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI, Polri, kepala daerah hingga Menteri. Pemberian THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100 persen gaji pokok.

Dijelaskan lebih lanjut, penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Besaran gaji ke-13 yakni senilai penghasilan sebulan pada Juni 2016.  Untuk PNS, anggota TNI/Polri meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi gaji pokok,  tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Ikut menikmati gaji 13 dan 14 adalah selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pejabat lain yang hak keuangan/ administrasinya disetarakan/setingkat menteri; wakil menteri.

Adapun penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, gunernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Pensiun Ikut Menerima

Gaji 13 dan 14 ini tak hanya PNS dan pejabat negara yang masih aktif  menikmati. Namun pensiunan juga mendapatkan jatah yang sama. Akan tetapi, pensiunan bakal mendapatkan 50 persen dari uang pensiun atau tunjangan pada Juni 2016.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan, untuk penerima pensiun meliputi: pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Sedangkan untuk penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok pada Juni 2016.

“Namun THR untuk penerima pensiun/tunjangan hanya 50 persen dari pensiun pokok/tunjangan Juni 2016,” jelas Herman seperti dikutip Liputan6.com.

Saat ini, aturan pemberian gaji ke-13 dan THR tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah selesai diharmonisasi, RPP akan segera disampaikan kepada Presiden untuk ditetapkan.

“Untuk hal-hal yang bersifat teknis terkait pelaksanaan, termasuk besaran anggarannya silakan dikonfirmasi ke Kementerian Keuangan,” ujar Herman. (hyd)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts