Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) periksa empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kamis (4/5/2017).
Kasus yang terjadi pada 2013 lalu tersebut diduga merugikan negara miliaran rupiah.
Pemeriksaan dilakukan sejak pagi hari sekitar pukul 10.00 dan hingga pukul 17.00 pemeriksaan belum selesai dilakukan.
Ada empat orang tersangka berikut para saksi yang diperiksa di ruang terpisah.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel, Hotma Hutadjulu membenarkan adanya pemeriksaan atas dugaan korupsi dana hibah APBD Kabupaten OKI tahun 2013.
“Empat tersangka yang merupakan pejabat yakni MS, RB, DA dan MA,” ujarnya.
Hotma yang didampingi Kasi penyidikan, Ali Akbar mengatakan, pagu anggaran dalam APBD OKI 2013 untuk hibah sebesar Rp65 miliar.
“Namun untuk kerugian negaranya kami belum bisa beberkan karena sedang dalam proses perhitungan,” ungkapnya.
Setelah pemeriksaan para tersangka dan para saksi, menurut dia, masih ada kelanjutan. “Ada tahapannya, masih panjang prosesnya,” terang Hotma.
Berkaitan dengan modus penyalahgunaan dana hibah ini, yakni pengelolaannya yang diduga ada penyelewengan. “Nantilah, itu semua lagi proses penyidikan,” kata Hotma. (tra)











