Baturaja, Sumselupdate.com – Saat ini Pemerintah Kabupaten OKU sudah mengajukan pembentukan Peraturan Daerah 2017, salah satu diantaranya yakni Raperda tentang Pemeliharaan Hewan Ternak Berkaki Empat.
Oleh karenanya ke depan, masyarakat harus benar-benar memperhatikan hewan ternaknya. Sebab bukan tidak mungkin, pemiliknya akan terkena sanksi tegas jika lalai dalam melakukan pemeliharaan.
“Ada belasan Raperda sudah diajukan ke DPRD. Satu diantaranya Raperda tentang pemeliharaan hewan ternak berkaki empat,” kata Kabag Hukum dan HAM Setda OKU Romson Fitri didampingi Kasubag Perundang-undangan, Abdi.
Ada beberapa poin yang diatur, diantaranya, peternak harus memelihara peliharaan nya dengan baik, sehingga tidak mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan, pemelihara hewan berkaki empat dilarang melepas ternaknya secara bebas.
Apabila terjadi kerusakan dan atau kerugian maupun kecelakaan lalulintas yang ditimbulkan maka hal ini menjadi tanggung jawab pemilik hewan ternak tersebut.
Penyelesaian permasalahan tersebut diserahkan kepada pemerintah setempat dengan musyawarah dan apabila tidak mencapai kesepakatan, maka pemilik ternak diancam pidana kurungan penjara selama 6 bulan.
Abdi menjelaskan, ada 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten OKU 2017 yang dibahas di DPRD. 10 pengajuan Pemerintah Kabupaten OKU dan 3 Perda inisiatif DPRD OKU.
Antara lain, Raperda tentang pemeliharaan hewan ternak berkaki empat, Raperda tentang izin gangguan (HO), Raperda perubahan atas Perda OKU Nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
Kemudian Raperda tentang pencabutan beberapa Raperda. Raperda tentang perubahan atas Perda OKU nomor 16 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Raperda tentang pengolahan barang milik daerah. Raperda tentang penyertaan modal daerah Kabupaten OKU kepada PDAM OKU. (wid)











