Palembang, Sumselupdate.com – Menanggapi nota pembelaan dari terdakwa Rahmat Purnama, terkait kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) rehab sekolah, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutan.
Tanggapan itu disampaikan tim JPU dalam replik pada persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (16/5).
Terkait hal itu, penasihat hukum terdakwa mengaku tetap pada pembelaan sebelumnya. Sehingga majelis hakim yang diketuai Kamaludin menunda persidangan dan kembali akan dilanjutkan 23 Mei mendatang.
“Sidang hari ini kita tunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan,” tandasnya.
Dalam kasus ini mantan Kasi Bangunan, Gedung dan Perabotan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Palembang ini dituntut tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
Serta terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar, dikurangi Rp80 juta yang sudah dikembalikan terdakwa.(pto)











