Jakarta, Sumselupdate.com – Relawan Ahok Djarot melaporkan Habib Rizieq Syihab ke Bareskrim Polri. Rizieq dilaporkan terkait video ceramah yang diduga merupakan tindak pidana SARA dan provokasi.
“Kami juga telah menyerahkan bukti-bukti terkait dalam rangka penyidikan dan dugaan adanya tindak pidana,” ujar Suhadi, salah satu kuasa hukum relawan Ahok-Djarot, Senin (17/4/2017).
Suhadi mengatakan laporan tersebut menindaklanjuti isi ceramah yang disampaikan Habib Rizieq di Masjid Sunan Ampel, Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (11/4) lalu.
Isi ceramah yang dimaksud adalah tuduhan bahwa pasangan calon nomor urut 2 telah bekerja sama dengan konglomerat kelas atas yang tergabung dalam 9 NAGA.
“Konglomerat itu dikatakan telah menggelontorkan uang triliunan untuk memenangkan pasangan Baja, dana-dana itu juga dituduhkan digunakan oleh Ahok-Djarot untuk kepentingan membeli aparat keamanan seperti TNI dan Polri. Itu yang kita laporkan,” katanya.
Seperti dikutip dari detik.com, Suhadi dengan tegas mengatakan bahwa selama Pilkada berlangsung, Ahok-Djarot selalu transparan mengenai keuangannya. Suhadi menyebut tuduhan Habib Rizieq tersebut tidak benar dan fitnah.
“Dana untuk Ahok-Djarot itu tidak pernah mengkaitkan dengan konglomerat dan sebagainya. Dalam kampanye perolehan dana itu bersumber dari masyarakat bukan pribadi orang per orang. Dari partisipasi masyarakat yang ditentukan oleh KPUD dan dilaporkan, sisa dana kampanye putaran pertama juga telah dikembalikan kepada pemerintah. Jadi kalau dikatakan didukung konglomerat dan sebagainya itu sangat mengada-ada dan tidak benar,” jelasnya.
Pengaduan itu tertuang dalam surat laporan polisi nomor LP/398/IV/2017/ Bareskrim. Rizieq dituduh melanggar UU Tindak Pidana SARA dan Provokasi melalui media sosial Youtube sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008. (pto)











