Hanya Sebagai Saksi Kasus, Alasan Golkar Protes Pencegahan Novanto

Kamis, 13 April 2017
Ketua DPR RI Setya Novanto

Jakarta, Sumselupdate.com – Fraksi Partai Golkar mempertanyakan pencegahan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Setya Novanto ke luar negeri. Pasalnya, dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Novanto hanya berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

“Di (putusan) MK ( Mahkamah Konstitusi), pencekalan itu dibolehkan apabila sudah di penyidikan, bukan penyelidikan. Pak Nov kan penyelidikan, saksi. Itu lah kira-kira,” kata Ketua Fraksi Partai Golkar Kahar Muzakir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017) dikutip dari Kompas.com.

Read More

Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar ada rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo. Hal itu perlu untuk mengklarifikasi sejumlah hal agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Ingin bertanya bagaimana, ini ada undang-undang, tapi pelaksanaan tidak sesuai. Setahu saya. Agar tidak misleading, minta ketemu langsung,” ucap Kahar.

DPR berencana melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo atas pencegahan Ketua DPR RI Setya Novanto ke luar negeri.

Langkah tersebut menindaklanjuti nota keberatan Fraksi Partai Golkar dan telah menjadi surat resmi kelembagaan karena telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus), Selasa (11/4/2017) malam.

Pencegahan Novanto sendiri dilakukan Dirjen Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan, pencegahan tersebut dilakukan karena Setya Novanto merupakan saksi penting untuk terdakwa Andi Agustinus alis Andi Narogong. Novanto dicegah selama enam bulan ke depan.

Sedangkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, pencegahan Setya Novanto ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melanggar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 64/PUU-IX/2011.

Putusan tersebut membatalkan Pasal 97 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memperbolehkan penegak hukum meminta pencegahan kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah seseorang ke luar negeri meski masih dalam proses penyelidikan.

“Dalam Undang-Undang Imigrasi, yang menyatakan dalam penyelidikan boleh dicekal kan dibatalkan MK. Saya kan saksi waktu itu digugat sama Yusril (Ihza Mahendra). Pada saat Undang-Undang imigrasi dibuat tak boleh ada diskresi yang tak masuk akal,” kata Fahri, Rabu. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts