Palembang, Sumselupdate.com – Gara-gara mengantar 30 butir pil ekstasi dengan upah Rp 100.000,- Muhammad alias Mamat (51) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (11/5).
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Hariani, warga Jalan Psi Ing Lautan, Lorong Kedukan Bukit I, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Setelah terdakwa ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel, saat berada di lapangan tanah kosong, Jalan Psi Ing Lautan, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, pada 22 Februari lalu.
Dari tangan terdakwa ditemukan 30 butir pil ekstasi warna cokelat muda logo mahkota dengan berat 8,820 gram, setelah petugas yang menyamar sebagai pembeli bertransaksi dengan terdakwa.
Usai pembacaan dakwaan jaksa langsung menghadirkan dua saksi dari anggota BNN yang sebelumnya menangkap terdakwa. Lalu setelah keterangan saksi majelis hakim yang diketuai Wisnu Wicaksono kembali melanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.
“Saya cuma diminta mengantar dan upahnya Rp100.000,” ujar buruh harian lepas ini.
Setelah merampungkan semua proses yang ada majelis hakim menutup sidang dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari jaksa.
“Sidang hari ini kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan, silakan jaksa siapkan surat tuntutan,” tandasnya. (pto)











