Muratara, Sumselupdate.com- Sedang asyik bermain judi, seorang pemuja shabu bernama Endang Saputra (27) warga Dusun II Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, disergap aparat.
Dari penangkapan tersangka, Rabu (5/4/2017), sekitar pukul 22.15, petugas mengamanakan barang bukti satu klip paket kecil diduga shabu sehharga Rp350 ribu.
Kemudian, satu buah pirek, satu buah botol lasegar yang digunakan untuk alat bong.

Barang bukti lain, satu buah botol plastik yang dililit isolasi warna hitam tempat menaruh paket shabu, pirek, satu buah Hp merk Nokia, satu buah gunting, buah kunci motor, dan satu unit motor Hodan Beat Pop warna putih biru tanpa plat.
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata S.IK, melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP Yani Iskandar mengatakan, penangkapan berawal dari petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang warga Karang Dapo sedang main judi dan salah satunya membawa butiran kristal.
Kemudian, aparat melakukan penggerebekan di tempat warung Erwin.
Begitu petugas turun dari mobil, para pelaku langsung melarikan diri dan salah satu tertangkap Endang dan didapat di kantung belakang terdapat kunci motor.
Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam jok sepeda motor tersebut ditemukan satu buah botol warna hitam yang berisi paket diduga shabu-shabu.
Saat di intrograsi pelaku mengakui bahwa paket shabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari Fir, warga Karang Dapo ( melarikan diri).
Dari Hasil introgasi awal bahwa tersangka menitipkan uang Rp350 ribu dengan Fir untuk beli shabu.
Sekitar pukul 19.00, tersangka sempat nyabu di pinggir Sungai Karang Dapo dengan paket Rp100 ribu milik Fir.
“Saat ini tersangka sedang diamankan di Polsek Karang dapo untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya. (ain)











