Jakarta, Sumselupdate.com – Presiden Joko Widodo diminta segera menetapkan biaya perjalanan ibadah haji tahun 2017 yang sudah disepakati bersama DPR. Hal ini penting agar pemerintah bisa segera menyiapkan pengadaan pemondokan, katering dan lainnya.
“Kami meminta pemerintah segera mengeluarkan keppres (keputusan presiden) karena kontrak pemondokan, katering, dan lainnya harus segera dilakukan,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI A Malik Haramain, dikutip dari kompas.com, Selasa (4/4/2017).
Besaran biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) atau ongkos haji sudah disepakati pemerintah yang diwakili Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR pada 24 Maret lalu. Kedua belah pihak sepakat ongkos haji tahun ini rata-rata Rp34,89 juta, naik Rp249.000 dari BPIH tahun lalu.
BPIH yang dibebankan kepada jemaah terdiri dari biaya tiket penerbangan Rp26,14 juta, pemondokan di Mekkah Rp3,39 juta dan biaya hidup jemaah selama di Mekkah Rp5,35 juta.
Komisi VIII DPR menilai, kenaikan BPIH 2017 sangat rasional, obyektif dan proporsional. Pasalnya, tahun ini harga avtur naik dan inflasi di Arab Saudi relatif tinggi. Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, besaran BPIH ditetapkan melalui keputusan presiden.
Oleh karena itu, Malik mendorong Presiden Joko Widodo untuk segera mengeluarkan keppres tentang BPIH tahun 2017. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, keppres BPIH akan diterbitkan awal bulan ini. Namun, hingga kemarin, belum ada kepastian kapan keputusan presiden diterbitkan.
Lukman menjelaskan, calon haji baru bisa melakukan pelunasan ongkos haji setelah Keppres BPIH 2017 ditetapkan. “Jadi, pembukaan pelunasan itu setelah Keppres BPIH ini terbit,” katanya.
Calon haji diberi kesempatan melunasi BPIH selama 30-40 hari setelah keputusan presiden diterbitkan. Pelunasan bisa dilakukan di 17 bank penerima setoran BPIH. Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota 221.000 calon haji.
Menteri Agama melalui Keputusan Nomor 75 Tahun 2017 menetapkan, sebanyak 204.000 dari total kuota haji 221.000 diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. Sisa kuota sebanyak 17.000 diberikan kepada jemaah haji khusus.
BPIH khusus atau lebih dikenal haji plus sudah ditetapkan pada Februari lalu. Melalui Keputusan Nomor 76 Tahun 2017, Menteri Agama menetapkan BPIH khusus minimal 8.000 dollar AS atau setara dengan Rp106,94 juta. (pto)











