Baturaja, Sumselupdate.com – Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menegaskan bahwa lembar KTP sementara yang dikeluarkan pihaknya sah digunakan masyarakat untuk berbagai keperluan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) OKU Hajahari melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Rasidi saat dibincangi Sumselupdate.com, Selasa (4/4/2017).
Rasidi juga mengatakan, untuk penduduk yang telah melakukan perekaman, namun belum mendapatkan KTP elektronik, masyarakat akan diberikan blanko sementara yang berlaku selama 6 bulan, blanko tersebut dapat digunakan kepengurusan seperti perbankan, kepolisian, imigrasi, melamar pekerjaan dan yang bersifat sifatnya formal lainnya.
“Jadi setiap perusahaan yang membuka lamaran serta masyarakat akan melakukan transaksi perbankan harus menerima blanko sementara tersebut, karena blanko tersebut telah memiliki kekuatan hukum, dengan payung hukumnya mengacu kepada surat edaran Kementerian Dalam Negeri,” tegasnya.
Lebih jauh dikataannya, sebanyak 22.000 orang yang telah melakukan perekaman E-KTP terpaksa harus menunggu, karena blanko di Disdukcapil masih kosong. Pihaknya saat ini hanya bisa menunggu jatah blanko dari pemerintah pusat.
“Saat ini blanko E-KTP masih dalam proses tander di pusat, nah kapan itu kita tidak tahu, kita sifatnya hanya menunggu kiriman saja, berapa jumlah yang merekam, kita kirim dan pusat yang menyetujui,” terang Rasidi.
Saat ditanya berapa blanko dari yang dibutuhkan Kabupaten OKU, Rasidi mengatakan pihaknya tidak pernah bisa memastikan berapa banyak blanko yang diperlukan di OKU.
“Ini untuk yang 22.000 yang sudah merekam saja belum tentu disetujui seluruhnya oleh pusat. Namun, kita ambil sisi positifnya jasa, mudah-mudahan seluruhnya dari 22.000 warga yang telah merekam disetujui semua oleh pusat dan dapat memiliki E-KTP,” tandasnya. (wid)











