PAN Segera PAW Lucianty Pahri di DPRD Sumsel

Selasa, 10 Mei 2016
Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri

Palembang, Sumselupdate.com – DPRD Sumsel segera memproses pergantian antar-waktu (PAW) Lucianty Pahri pasca-putusan Pengadilan Negeri kota Palembang yang memutuskan hukuman tahanan 1,5 tahun pada istri Bupati Muba non aktif tersebut.

“Sudah kita kaji, sesuai usulan parpol dan intruksi pimpinan dan segera ada PAW kepada yang bersangkutan,” kata Sekretaris DPRD Sumsel, Ramadhan S Basyaiban kepada wartawan, Selasa (10/5).

Read More

Dikatakan, sesuai aturan pasal 64 tatib DPRD Sumsel, pemberhentiam anggota dewan berdasarkan tiga syarat, yakni mengundurkan diri, meninggal atau diberhentikan.

“Dinyatakan bersalah pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Melihat ketentuan tersebut maka sudah sesuai kajian untuk diusulkan PAW,” ungkapnya belum mau menyebutkam siapa yang disulkan PAW.

Sementara itu, Ketua Fraksi PAN, Joncik Muhammad membenarkan PAW Lusi sudah diusulkan. Meskipun demikian partai menunggu proses inckrah secara yuridis. “Jika tidak banding, langsung proses. Tapi sekarang sudah diajukan,” papar Joncik.

Menurutnya, Luci sudah ikhlas terhadap proses ini. Apalagi yang betsangkutan sudah keluar vonis sehingga partai juga memiliki landasan hukum untuk melakukam proses PAW. “Calon PAW, suara terbanyak ke-3 karena di Muba (M Syarif –red). PAN memiliki dua kursi DPRD Sumsel,” ungkapnya.

Masih menurut Joncik yang juga Ketua Komisi 2 DPRD Sumsel ini, proses PAW ini melalui usulan partai, kemudian ke DPRD untuk dikaji dan selanjutnya ke KPU Sumsel. Setelah itu, kembali lagi ke DPRD Sumsel untuk diteruskan ke Gubernur mendapat persetujuam Kemendagri. “PAW juga dilakukan kepada anggota DPRD Muba yanh terlibat, tentunya pasca inkrach,” katanya. (ery)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts