Palembang, Sumselupdate.com – Empat tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian baterai tower sebanyak 46 buah akhirnya berhasil diringkus petugas Polsek Gandus Palembang, Selasa (10/5), sekitar pukul 01.00 WIB.
Keempat tersangka itu adalah Gentong alias Totong (31), Ahmad Tarmizi alias Uzi (27), Muhammar alias Amar (21) dan Feri alias Feri Didok (21). Mereka pun diamankan polisi dari kediamannya masing-masing.
Kapolsekta Gandus Palembang AKP Dedi Rahmad, mengungkapkan mereka diamankan setelah terlibat pencurian baterai perangkat MSAN Tower milik Telkomsel di Jalan Lettu Karim Kadir Palembang pada 12 Maret 2016 lalu.
“Akibat ulahnya, mereka terancam bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” tutupnya. (Man)











