Pihak Amih: Jalan Kekeluargaan Ditolak, Anak Tetap Gugat Rp 1,8 M

Senin, 27 Maret 2017
Siti Rohaya (83) alias Amih

Garut, Sumselupdate.com – Siti Rohaya (83) atau yang akrab disapa Amih,seorang ibu 13 anak asal Garut, Jawa Barat yang digugat ke pengadilan dan dituntut membayar Rp 1,8 miliar oleh anak dan menantunya, Yani Suryani dan Handoyo, ternyata sudah berupaya keras untuk memecahkan masalah ini dengan cara kekeluargaan. Namun beberapa kali upaya tersebut ditempuh, ternyata berakhir buntu.

Bahkan kuasa hukum Amih, Johan Djauhari, secara khusus telah menemui Yani dan Handoyo, Johan telah merayu mereka agar nominal yang mereka gugat bisa disesuaikan dengan asal nilai pinjaman pada awal 2001. Namun usaha tersebut sia-sia karena Yani dan Handoyo tetap dengan pendirian mereka.

“Saya beberapa kali menemui mereka untuk mediasi hal ini, tapi gagal, Yeni dan Handoyo tetap dengan gugatannya,” Kata Johan kepada wartawan, Minggu (26/03/2017) dikutip dari detikcom.

Lanjut Johan, Syarat yang diajukan pasangan suami istri ini juga tidak rasional jika dihitung berdasarkan nilai utang, yang mana mereka mengatakan jika nilai gugatan tersebut diturunkan, keduanya meminta separuh dari nominal yang digugatkan.

Djohan menilai, gugatan pasutri ini sangat tidak relevan karena kedua penggugat menghitung nilai kerugian materil dan imateriil, ditotal berjumlah Rp 1,8 M. Nominal itu terdiri dari Rp 600 Juta berupa kerugian materiil dan Rp 1,2 miliar sebagai kerugian imateriil.

“Ini sangat tidak relevan,” ungkap Johan

Johan mengaku terenyuh dengan kasus ini. Menurutnya kasus ini memang merupakan kasus perdata biasa, namun jika dilihat dari siapa penggugat dan yang digugat, Johan merasa prihatin.

“Ini kan sebetulnya kasus perdata biasa, tapi jika dilihat siapa yang digugat dan siapa yang menggugat ini kan sesuatu yang memprihatinkan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Siti Rohaya alias Amih digugat oleh anak kandung dan menantunya sendiri Yani Suryani dan Handoyo, Amih digugat karena masalah utang piutang yang sebenarnya merupakan utang dari anak keenamnya, Asep Rohendi pada tahun 2001 silam. Amih menjadi terseret dalam kasus ini karena Amih turut menandatangani surat pernyataan kepemilikan utang yang disodorkan oleh Yani pada bulan Oktober tahun lalu.

Kasus ini sendiri akan kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (30/03/2017) mendatang. (adm3)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts