Kepergok Buang Shabu Saat Dirazia Petugas, Tukang Ojek Ini Dijebloskan ke Dalam Bui

Sabtu, 25 Maret 2017
Heriyanto, tersangka kepemilikan shabu saat diamankan oleh Satuan Shabara Polresta Palembang, Sabtu (25/3/2017).

Palembang, Sumselupdate.com – Heriyanto (35) yang kesehariannya berprofesi tukang ojek, dijebloskan petugas Polresta Palembang ke dalam bui.

Tersangka digelandang jajaran Satuan Shabara 1133 Polresta Palembang saat gelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di ruas Jalan Simpang Jalan Pangeran Antasari Palembang, Jumat (24/3/2017) malam, lantaran menyimpan shabu.

Read More

Aksi tersangka menyimpan serbuk setan lantaran kepergok hendak membuang shabu saat digeledah petugas.

Di hadapan aparat, tersangka mengaku membeli satu paket shabu berwarna putih bening dengan pengedar di kawasan 9 Ilir, Kecamatan SU 1 Palembang.

“Jadi tersangka ini mencurigakan gelagatnya, saat anggota gelar razia. Saat kita periksa, barang bukti shabu dibuangnya dari saku jaketnya,” ujar Kasat Shabara Polresta Palembang, Kompol Rakhmat Syawal Pakpahan, Sabtu (25/3/2017).

Berkat kejelian anggota, terlihat tersangka membuang shabu putih bening yang dibawanya. Alhasil, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polresta Palembang.

Untuk mempertanggung jawabkan ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika No.35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotikan golongan satu bukan tanaman. Dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka mengaku bahwa ia baru sekali membeli shabu dari seseorang yang mengaku bernama Aak seharga Rp150.000.

“Nyesal, katanya bisa hilangkan capek. Jadi saya coba,” kelitnya. (sbw)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts