375 Tahanan WNI di Malaysia Segera Dideportasi

Selasa, 21 Maret 2017
Ilustrasi TKI

Kinabalu, Sumselupdate.com – Sebanyak 375 tahanan warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia segera dideporasi secara bertahap ke Tanah Air setelah menjalani masa tahanan antara 2-4 bulan.

Mereka saat ini sedang ditahan di tiga Pusat Tahanan Sementara (PTS) di Sibuga, Menggatal dan Kiamais, Negara Bagian Sabah, Malasyia.

Read More

Hadi Syarifuddin,  Kepala Satuan Tugas Perlindungan WNI di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kinabalu, Sabah menyebutkan, 375 tahanan WNI itu akan dipulang dalam tiga tahap.

Sebanyak 77 tahanan WNI atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di PTS  Sibuga, Sandakan, akan dipulangkan secara mandiri ke Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (23/3).

Mereka harusnya sudah dipulangkan pada Januari lalu, tetapi  tidak dapat dilakukan karena adanya selisih harga tiket dalam kontrak Majelis Keamanan Negara (MKN) Negeri Sabah dengan harga baru yang diberlakukan Pengelola Pelabuhan Tawau.

Konsul Jenderal RI di Kinabalu, Akhmad  DH Irfan, menyatakan, langkah pemulangan secara mandiri ini terpaksa dilakukan karena para tahanan telah menjalani hukuman antara 2 4 bulan.

Mereka diketahui melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia, baik karena tinggal melebihi waktu yang dibenarkan (overstayer), bekerja tanpa ijin resmi (undocumented) dan terbukti masuk ke Malaysia tanpa paspor.

KJRI Kota Kinabalu selama ini terus mendesak pemerintah Negara Bagian Sabah untuk dapat mempercepat pemulangan para tahanan WNI di PTS dan berulang kali menyatakan kesiapan membantu kelancarannya.

“Kita tidak dapat menunggu terlalu lama dan harus mengambil inisiatif ini karena kondisi PTS tidak bisa menjamin kesehatan warga kita jika harus berada di sana lebih lama lagi,” kata Irfan dikutip dari kompas.com, Selasa (21/3/2017).

Menurut dia, prinsip kepedulian dan keberpihakan Perwakilan RI adalah prioritas dalam pelayanan dan perlindungan bagi WNI/TKI yang berada di Sabah, terutama pemulangan overstayers dan undocumented workerske daerah asal masing-masing.

“Mereka yang telah menjalani hukuman harus segera dipulangkan, dan bagi WNI yang baru ditahan karena tidak memiliki dokumen ijin tinggal, sedapat mungkin kami upayakan pemulangannya langsung tanpa perlu menjalani persidangan”, kata Akhmad DH Irfan.

Hadi yang ditugaskan mengkoordinasikan pemulangan secara mandiri ini mengatakan, apabila Perwakilan RI tidak mengambil peran aktif dalam pemulangan secara mandiri ini, mereka baru akan dipulangkan sekitar Juli 2017 karena menunggu ditandatanganinya kontrak baru.

Menurut Hadi, deportasi gelombang kedua akan dilakukan pada 29 Maret 2017 untuk 211 tahanan WNI di PTS Kimanis, Papar dan PTS Menggatal, Kinabalu.

Sedangkan gelombang ketiga rencananya pada 10 April 2017 untuk 87 tahanan baru yang saat ini sedang diproses di PTS Sibuga, Sandakan. Pemerintah Negara Bagian Sabah menerapkan hukuman kurungan terhadap pekerja asing tanpa ijin (PATI) dengan durasi bervariasi tergantung dari lamanya tinggal di Sabah.

Pantauan Tim Satgas Perlindungan KJRI Kinabalu, rata-rata PATI itu dijatuhi hukuman penjara antara 2-4 bulan. Beberapa di antaranya terpaksa masih mendekam beberapa waktu lagi di PTS karena menunggu proses pengadilan terhadap majikan yang mempekerjakan mereka.

Peraturan di Malaysia menetapkan majikan yang mempekerjakan pekerja asing secara illegal dapat dituntut hukuman denda hingga 10.000 ringgit atau Rp30 juta per kepala. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts