16 WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Palembang, Langgar Izin Tinggal dan Aktivitas Investasi Fiktif

Writer: - Rabu, 24 Juni 2026
Tiga dari 16 WNA China, saat digiring petugas Imigrasi untuk segera di deportasi, Rabu (24/6/2026). (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com — Imigrasi Kelas I TPI Palembang, pada Rabu (24/6/2026), mendeportasi 16 Warga Negara Asing (WNA) asal China ke negaranya atas pelanggaran yang dilakukan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Sumsel, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, di dampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, saat konferensi Pers di Kanwil Ditjenim Sumsel, pada Rabu (24/6/2026) sore.

Read More

“Kita melakukan tindakan tegas terhadap 16 WNA asal China atas pelanggaran yang dilakukan berupa melanggar ketentuan izin tinggal,” ucapnya.

Dimana menurut Johanes Fanny, berdasarkan dari Visa masing-masing ke 16 WNA itu, izin tinggal yang dikeluarkan berasal dari Jakarta, akan tetapi ke 16 WNA tersebut tinggal di Sumsel bahkan melakukan aktivitas membuka perusahaan investasi, yang pada akhirnya setelah ditelusuri hal itu tidak ada.

“Bahkan masyarakat sekitar tempat mereka tinggal merasa resah akan kehadiran WNA asal China tersebut, sehingga dilakukan tindakan tegas terhadap mereka. Untuk mengatasi dan mencegah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, kita akan Berkolaborasi dengan instansi terkait agar bisa melakukan pencegahan hingga penindakan tegas tersebut,” tegasnya.

Baca juga : Terbukti Melanggar Visa ITAS, Kanwil Ditjenim Sumsel Deportasi Dua WNA Asal Pakistan

Masih kata Johanes, untuk penangkapan ke 16 WNA itu dilakukan oleh Imigrasi Kelas I TPI Palembang, bersama instansi terkait lainnya, pada 20 Juni 2026 lalu.

“Hari ini 24 Juni 2026, langsung dilakukan deportasi. Hal ini kita lakukan sesuai dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Republik Indonesia Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H dan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko,” jelasnya.

Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, menambahkan bahwa aktivitas para WNA asal China ini meresahkan, bahkan juga perusahaan dalam bidang investasi yang mereka lakukan tidak ada atau fiktif.

“Hal ini sangat menyalahi aturan yang berlaku mengenai ketentuan izin tinggal maupun aktivitas yang meresahkan dilakukan para WNA asal China ini,” tutur Khairil Mirza.

Baca juga : Surat Deportasi Dinilai Terlalu Prematur, Kuasa Hukum WNA China Kritik Imigrasi Sumsel

Ia menerangkan, untuk para WNA asal China itu ditangkap di beberapa lokasi di Kota Palembang.

“Ada yang diamankan di daerah Sekip, Rajawali dan daerah lain di Kota Palembang. Bahkan mereka ini suka berpindah-pindah tempat tinggalnya, tidak menetap di satu tempat,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts