Jual Shabu ke Polisi, Bandar Narkoba Ini Kena Batunya

Minggu, 19 Maret 2017
Tersangka Anggriadi

PALI, Sumselupdate.com – Perjalanan Anggriadi alias Ang (19), warga Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi di dunia peredaran narkoba harus terhenti setelah menjual shabu kepada aparat kepolisian yang menyamar.

Sebelum melakukan transaksi, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi telah mencium gelagat dari Ang berdasarkan laporan dari masyarakat setempat yang menyatakan bahwa Ang merupakan bandar narkoba yang kerap menjajakan barang haram tersebut di seputaran wilayah Talang Ubi.

Read More

Mendapatkan laporan tersebut, salah satu anggota melakukan penyamaran dan memesan narkoba dengan tersangka, lalu saat bertransaksi, pelaku yang telah menunggu langsung diringkus dan diamankan petugas.

“Saat digeledah, didapati dua bungkus sedang shabu masing-masing seharga Rp500.000 yang dimasukkan dalam bungkus rokok, serta uang tunai sebesar Rp380.000,” kata Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes didampingi Kanit Reskrim Iptu Rusli SH, Minggu (19/3/2017).

Menurut keterangan tersangka, masih kata Kanit, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu seorang di Kecamatan Penukal. “Kata dia (pelaku-red) narkoba tersebut didapat dari IR (DPO) dan saat ini kita tengah lakukan pengejaran,” tuturnya.

Ia menambahkan, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts