Palembang, Sumselupdate.com – Lagi-lagi korban penipuan umrah melalui jasa tour and travel kembali terjadi.
Kali ini menimpa Purwanto (51), warga Jalan Basuki Rahmat, Lorong Juriah, RT 02 RW 01, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Dalam kasus dugaan penipuan ini, korban harus mengalami kerugian sebesar Rp33 juta.
Tak terima ditipu mentah-mentah, korban melaporkan MF (35), pemilik kantor Nada Imani Tour, Jalan Tanjung Harapan Indah I Nomor 35 RT 21 RW 05 Palembang ke Polresta Palembang, Minggu (19/3/2017).
Kepada polisi, korban mengatakan kejadian pada 1 September 2016. Di mana pelapor bertujuan berangkat umrah dan memesan tiket kepada terlapor.
Biaya yang disepakati sebesar Rp23 juta sudah dibayar pelapor, dan akan berangkat pada 26 Desember 2016.
Namun, pada saat yang ditentukan tersebut ternyata pelapor tak kunjung berangkat.
“Saya datangi lagi Pak terlapor, lalu dia membuat surat pernyataan akan memberangkatkan saya pada 11 Januari 2017, dengan menjaminkan uang sebesar Rp10 juta. Dia (terlapor -red) berjanji akan membayarnya tanggal 3 Februari 2017 Pak,” ujar Purwanto.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, lanjut pelapor, dirinya juga tak kunjung berangkat.
“Kemudian saya kembali mendatangi kantornya Pak, tapi lagi-lagi dia membuat pernyataan bahwa saya akan berangkat pada 22 Februari 2017.
“Nah, sampai dengan sekarang lah saya juga tak kunjung berangkat, sudah tiga kali saya dijanjikannya. Saya sudah merasa itu penipuan, saya berharap dia ditangkap,” harapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede SH Sik MH, melalui KA SPK Ipda Abdul Wahab membenarkan laporan korban dugaan tindak pidana penipuan sudah diterima dengan nomor LPB/683/II/2017/SPKT.
“Laporan sudah dalam penyelidikan unit Reskrim Polresta Palembang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp33 juta,” tegasnya. (sbw)











