Islan Hanura Minta Keringanan

Senin, 2 Mei 2016
SUAP-Islan Hanura terdakwa kasus suap usai persidangan, Senin (2/5).

Palembang, Sumselupdate.com – Sambil menangis menyesali perbuatannya terdakwa Islan Hanura meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim melalui nota pembelaan yang disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (2/5).

Karena saat menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin 2012-2013 Islan pernah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK RI dan sudah dua kali mengirimkan permohonan justice colaborator namun ditolak.

Selain itu di hadapan majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan, penasihat hukum Islan, Yopi Bharata juga meminta agar kliennya dihukum seringan-ringannya karena selama di persidangan bersikap kooperatif, serta belum pernah dihukum.

Dalam kasus penerimaan suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan RAPBD Muba 2015 tersebut, Islan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Setelah dinyatakan terbukti bersalan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Jo KUHP. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts