Palembang, Sumselupdate.com – Sempat kabur dari kejaran petugas, Sumarlin alias Marlin (33) akhirnya berhasil dibekuk Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Sabtu (30/4).
Tersangka diciduk aparat lantaran terlibat kasus percobaan pembunuhan dengan menembak membabi buta menggunakan senpi jenis FN terhadap Farkon usai bermain judi bersama di Desa Anyar, Kabupaten OKU Timur sekitar delapan bulan lalu.
Kasubdit lll Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Hans Rahmatullah mengungkapkan jika tersangka memang sudah lama menjadi target operasi (TO) anggotanya di lapangan.
“Akibat ulahnya, tersangka terancam akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara,” pungkas Hans. (man)











