Palembang, Sumselupdate.com – Berbekal laporan dari M Teguh telah dipukuli M Sugeng serta rekan-rekannya saat mengemudikan truk di kawasan Mata Merah, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Petugas Polda Sumsel mengamankan M Sugeng (38), pelaku pemalakan bersama dua temanya UT dan DD (DPO) saat hendak menuju PT Teh Gelas yang berada tak jauh dari rumah pelaku.
Kemudian, Sugeng bersama teman-temannya menyetop mobil korban dan meminta uang. Namun, dikarenakan korban tak mau memberi uang. Ia memukuli korban.
Kapolsek Mariana AKP Naziruddin didampingi Kanit Reskrim Iptu Apriyadi mengatakan pihaknya menerima penyerahan tersangka penganiyaan hingga korban mengalami luka-luka dari Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan instensif.
“Modusnya pelaku meminta uang kepada sopir sebagai uang pengawal. Kalau tidak diberi, mobil korban dilarang masuk. Namun, karena melawan akhirnya korban dipukuli pelaku,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, ia menambahkan, pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Sementara itu tersangka Sugeng membantah kalau sudah melakukan pemalakan terhadap korban, melainkan hanya hanya bekerja di sebuah perusahaan. (tra)











