Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau Amankan 280 Butir ‘Pil Setan’

Senin, 27 Februari 2017
Barang bukti pil ekstasi

Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau menyita sekitar 280 butir pil ekstasi dari dua tersangka. Penyitaan barang bukti dan penangkapan kedua pelaku dilakukan petugas dengan cara menyamar sebagai pembeli.

Sebanyak 200 butir pil ekstasi‎ warna hijau didapat dari tersangka Yus Erlis (52), warga Jalan B Katamso, Gang Asli Pasar Senin Lembah, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Medan, Sumatera Utara.

Read More

Selain itu dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dua unit handphone dan satu unit mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BA 1075 QB. Tersangka Yus ditangkap Sabtu (25/2) sekitar pukul 23.00, di depan SPBU, Kelurahan Megang, Lubuklinggau.

Kemudian di hari yang sama sekitar pukul 19.30, petugas juga menangkap Adhi Putra (20), dari kediamannya di Jalan Indah, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti 80 butir pil ekstasi warna merah logo mahkota yang disimpan dalam kota rokok serta satu unit handphone.

“Masing-masing tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses selanjutnya,” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga didampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzie. (and)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts