Divonis 4,5 Tahun, Hak Politik Irman Gusman Dicabut

Senin, 20 Februari 2017
Ketua DPD RI Irman Gusman

Jakarta, Sumselupdate.com – Selain menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga mengabulkan tuntutan jaksa KPK mengenai pencabutan hak politik terdakwa Irman Gusman.

Pencabutan hak politik mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berlaku sejak tiga tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.

Read More

“Majelis berpendapat terdakwa harus dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik,” ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango dikutip dari kompas.com, Senin (20/2/2017).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pencabutan seluruh atau sebagian hak terdakwa bertujuan untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya seseorang yang berperilaku koruptif dalam jabatan publik.

Terlebih lagi, menurut hakim, jabatan sebagai anggota DPR, MPR atau DPD adalah jabatan publik yang ditugaskan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Maka, hakim berpendapat bahwa jabatan-jabatan tersebut sudah selayaknya diisi oleh orang-orang yang bersih dari perilaku korupsi.

Selain itu, dalam persidangan juga dibacakan bahwa senator asal Sumatera Barat tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irman terbukti menerima suap sebesar Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog.

Dalam persidangan, Irman terbukti bersedia membantu Memi dengan meminta keuntungan sebesar Rp300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.

Irman menghubungi  Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, agar Bulog mendistribusikan gula ke Sumatera Barat. Irman juga merekomendasikan Memi sebagai distributor gula Bulog. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts