Munarman Cabut Gugatan Praperadilan

Senin, 20 Februari 2017
Mantan Juru Bicara FPI Munarman.

Denpasar, Sumselupdate.com – Tersangka kasus dugaan fitnah pecalang, Munarman mencabut praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Hakim membuka sidang praperadilan Munarman dengan menyatakan pemohon mencabut gugatan. “Menerima permohonan pencabutan praperadilan oleh pemohon,” kata Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono, Senin (20/2/2017).

Read More

Dikutip dari detik.com, permohonan pencabutan ini dilakukan oleh salah satu kuasa hukum Munarman, Muhammad Zainal Abidin melalui surat pada 16 Februari 2017 lalu.

Permohonan gugatan dicabut pada Jumat (17/2). Munarman sebelumnya mengajukan praperadilan atas status tersangka di Polda Bali.

Dia menjadi tersangka terkait kasus dugaan fitnah pecalang dengan sangkaan Pasal 28 UU ITE.

Belum diketahui alasan Munarman mencabut permohonan praperadilannya. Sementara jajaran Ditkrimsus Polda Bali masih menyidik kasus tersebut. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts