BOT Pasar Cinde Harus Sesuai Hukum

Selasa, 2 Februari 2016
Chairul S Matdiah

Palembang, Sumselupate.com

Koordinator Pansus II BOT (Build Operate Transfer) Pasar Cinde DPRD Provinsi Sumsel, H Chairul S Matdiah mengingatkan agar rencana kerja sama BOT pembangunan Pasar Cinde modern harus sesuai prosedur hukum.

Read More

“Pengawasan dan koordinasi DPRD Sumsel sebagai wakil rakyat bertanggung jawab menjalankan fungsi kontrol. Konsep ini diperlukan supaya kerja sama BOT tidak gagal. Sebagai contoh di Surabaya. Untuk kepentingan masyarakat banyak why not, kenapa tidak kita dukung. Pansus II harus cermat dan teliti terhadap masalah BOT,” kata Chairul, Selasa (2/2).

Dijelaskannya objek perjanjian dalam BOT itu juga paling dasar berdasarkan kontrak pasal 1320 KU Perdata. Objek perjanjian harus tertentu tidak boleh disamarkan dalam perjanjian.

Pengawasan DPRD tersebut fungsi kontrolnya sudah diatur pasal 20A UUD 1945 dan kewenangan DPRD dalam mengawasi jalannya pemerintahan tertuang pada pasal 29 ayat 1 dan pasal 343 ayat 1 UU MD3.

“Untuk mekanisme pembagian keuntungan dari pengelolaan bangunan nantinya harus berdasarkan PP No 6 Tahun 2006 Pasal 29 Ayat 3 dan kontraktor tidak boleh menjaminkan objek kerja sama sebelum 60 persen fisik sudah terbangun, sesuai PP No 6 Tahun 2006 Pasal 29 Ayat 3B,” katanya. (erk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts