Dua Kali Masuk Penjara, Deden Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Senin, 25 April 2016
Pengedar shabu diamankan di Polsek IB II Palembang, Senin (25/4).

Palembang, Sumselupdate.com – Kapolsek Ilir Barat (IB) II Palembang Kompol Ahmad Firdaus menjelaskan, tersangka Deden (47), seorang pengedar narkoba ditangkap berdasarkan informasi warga adanya transaksi narkoba di Jalan Sultan Mansyur, Kecamatan IB II Palembang.

“Tersangka ini merupakan resividis kasus narkoba. Sudah dua kali masuk penjara,” kata dia, saat gelar tersangka dan barang bukti, Senin (25/4).

Menurut Firdaus, pertama dihukum dua tahun dan yang kedua lima tahun. Namun, meski sudah masuk penjara tersangka ini tak jera juga dan tetap mengulangi perbuatannya.

“Kali ini bisa dihukum di atas 12 tahun penjara,” tuturnya. (Man)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts