Erlan Tewas Dalam Satu Kali Tembakan

Senin, 25 April 2016
Teks/Foto : Salah satu adegan dalam rekonstruksi pada saat korban Erlan terkapar setelah Sun (baju hijau) menembak

PALI, Sumselupdate.com – Beginilah Herlani alias Erlan ketika dihabisi nyawanya oleh tersangka Sunedi alias Sun yang terjadi tujuh bulan yang lalu.

Hal itu terlihat, ketika jajaran Kepolisian Sektor Talang Ubi menggelar rekonstruksi pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Bumi Serepat Serasan yang dilakukan tersangka Sunedi (38) terhadap Herlani alias Erlan yang digelar hari ini, Senin (25/4).

Dalam rekonstruksi itu, terlihat jelas peran tersangka Sunedi alias Sun yang menghabisi nyawa korban Erlan di tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Talang Gas, Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada 7 September 2015 lalu, dimana tersangka Sun dibantu temannya IP (DPO).

Dari hasil reka ulang  itu, tersangka Sun bersama IP (DPO) menghadang korban Erlan dan menembak korban dengan senpira laras panjang jenis kecepek peluru tabur. Begitu melihat korban Erlan roboh yang mengalami luka tembak dibagian dada kananya, Sun dan IP (DPO) langsung berlari menjauh dari TKP kemudian kabur dan menjadi Buronan Polsek Talang Ubi selama 7 bulan.

Namun pelarian tersangka Sun berakhir pada 15 April lalu, ketika jajaran Polsek Talang Ubi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Rusli berhasil meringkus Sun di rumah istri mudanya di Desa Prabumulih I kecamatan Muara Lakitan kabupaten Musi Rawas, bahkan betis kanan Sun menerima hadiah timah panas karena berusaha melarikan diri.

“Rekonstruksi ini untuk memperjelas kasus pembunuhan dengan tersangka Sunedi alias Sun dengan korbannya saudara Erlan. Dimana kejadiannya sudah 7 bulan yang lalu,” beber Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIk melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Janton Silaban yang didampingi oleh Kanit Reskrim Ipda Rusli, SH.

Dijelaskanya bahwa motif Sun menghabisi nyawa Erlan karena dendam, dimana kakak kandung korban bernama Bur telah memergoki tersangka Sun dan IP (DPO) ketika mencuri minyak mentah milik PT Techwin Benakat Timur.

“Sebenarnya target tersangka adalah Bur, bukan korban Erlan. Dan sehari sebelum kejadian Sun dan IP (DPO) mencoba melakukan percobaan pembunuhan terhadap Bur, namun tembakan Sun meleset hanya mengenai sepeda motor Bur. Hari berikutnya tersangka menghadang kembali Bur, namun yang muncul korban Erlan,” beber Rusli.

Atas perbuatanya, tersangka Sun dikenakan pasal berlapis dengan ancaman diatas 15 tahun penjara.

“Setelah menembak korban Erlan, Sun membuang senpiranya ke sungai tak jauh dari TKP kemudian melarikan diri dan menjadi buron selama 7 bulan hingga berhasil kita tangkap, sementara temannya IP (DPO) terus kita kejar. Tersangka Sun kita jerat pasal berlapis 338 dan 340 KUHP ancamannya 15 tahun penjara,” tutupnya. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts