Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus pada PN Palembang menerima empat berkas kasus tindak pidana korupsi dari tiga Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (25/4).
Keempat berkas yang diterima Panitera Tipikor Pengadilan Negeri Palembang tersebut yakni, terkait kasus suap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Kejaksaan Negeri Pagaralam.
Dengan dua orang tersangka masing-masing satu berkas, yakni atas nama Muhammad Herison (48) dan Rusmala Dewi (59) dan pelimpahan dari Kejari Tebing dengan tersangka Eri Setiadi (53) atas kasus korupsi dana hibah 2013.
Serta berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), terkait kasus pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Dalam kasus ini terdapat empat tersangka, yakni Umirtom (60) Akhmad Junaidi (58), Najamudin (57) dan Hidirman (55).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Palembang Saiman membenarkan pelimpahan empat berkas dengan tujuh tersangka dalam tiga perkara tersebut dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan.
“Sekarang sedang dinaikkan ke pimpinan untuk penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan. Dalam waktu satu minggu mudah-mudahan akan disidangkan,” tandasnya. (pto)











