Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Bastari alias Ende (58) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, Selasa (14/2/2017) dinihari.
Dari rumah warga Desa Patok Besi, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I ini polisi mengamankan barang bukti delapan butir pil ekstasi warna kuning dan lima butir pil ekstasi warna biru dan satu perangkat alat isap shabu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzie mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Patok Besi sering terjadi transaksi narkoba oleh tersangka.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk pengembangan selanjutnya,” ujarnya. (and)











