Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, kembali menyandang status tersangka.
Jika sebelumnya, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tesangka dalam kasus dugaan pelanggaran penjualan aset PT Panca Wira Usaja (PWU) di Kediri dan Tulungagung, Jawa Timur Tahun 2003.
Kali ini Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung. Dahlan ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2017 lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Jumat (3/2/2017), kasus mobil listrik yang menjerat Dahlan ini berawal dari kesepakatan 3 BUMN untuk membiayai pengadaan 16 mobil listrik senilai kira-kira Rp32 miliar.
Saat itu PT Sarimas Ahmadi Pratama ditunjuk sebagai pihak swasta yang dianggap kompeten untuk mengerjaan pengadaan tersebut.
Tiga BUMN yang dimaksud yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Perusahaan Gas Negara (PGN), dan PT Pertamina. Belasan mobil listrik tersebut rencananya akan digunakan saat konferensi Kerjasama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Nusa Dua, Bali, Oktober 2013.
Dianggap tak memenuhi kualifikasi untuk digunakan peserta forum APEC, mobil-mobil listrik yang telah diproduksi selanjutnya diserahkan ke beberapa universitas untuk dijadikan bahan penelitian.
Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmad, kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merugikan keuangan negara.
Dasep kemudian divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan pada Maret 2016 oleh Pengadilan Tipikor.
Dasep sempat menyebut Dahlan yang saat itu menjabat sebagai Menteri BUMN sebagai wakil penanggung jawab bidang pelaksana proyek.
Sebagai pengembangan, pada Kamis 3 November 2016, Dahlan diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung Jawa Timur terkait proyek mobil listrik. Dia diperiksa selama kurang lebih 2,5 jam.
“Biar kejaksaan saja yang ngomong,” kata Dahlan sambil tersenyum usai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/11/2016).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Timur Romy Arizyanto mengatakan Dahlan pada hari itu diperiksa sebagai saksi. Ada 4 orang penyidik dari Kejagung yang melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan.
“DI juga dimintai keterangan kasus mobil listrik. Statusnya saksi,” ujar Romy.
Pemeriksaan Dahlan oleh penyidik kala itu sebagai bentuk pengembangan kasus mobil listrik. Hasil pemeriksaan oleh tim penyidik kemudian dievaluasi.
“Kita pengembangan semua. Untuk penyidikan umum tinggal beliau saja, dulu tidak datang dengan alasan sakit waktu itu,” kata Ketua tim penyidik Kejagung Victor Antonius usai memeriksa Dahlan.
Pihak Kejaksaan Agung saat ini masih menyusun agenda kapan pemeriksaan Dahlan sebagai tersangka akan digelar.
“Kita agendakan nanti,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Rum saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2017). (hyd)











