KPPOD: Kota Medan Punya Tata Kelola Ekonomi Daerah Terbawah

Selasa, 31 Januari 2017
ilustrasi

Jakarta, Sumselupdate.com – Kota Medan, Sumatera Utara, dinilai sebagai Ibukota dari 32 provinsi (minus DKI Jakarta) di Indonesia yang memiliki tata kelola ekonomi daerah (TKED) terbawah.

Hal itu berdasarkan temuan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dalam penelitiannya sepanjang 2016. Adapun metodologi penelitian ini mencakup survei persepsi pelaku usaha, studi pustaka, dan simulasi perumusan kebijakan daerah.

Predikat TKED terburuk itu, salah satunya, dengan pertimbangan dunia usaha memiliki persepsi banyak hal di Kota Medan dirasa menghambat kegiatan usaha.

Indeks TKED diperoleh dari perhitungan terhadap 10 variabel. Indeks TKED Medan adalah 45,99, jauh terpaut dari indeks TKED Kota Pontianak, yang memiliki indeks tertinggi, di angka 79,29.

“Sebagai kota besar di Pulau Sumatera, Medan ternyata memiliki indeks TKED terbawah. Medan meraih peringkat indeks TKED terburuk,” kat Boedi Rheza, peneliti KPPOD, dalam diskusi tentang hasil penelitian di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa,( 31/1), seperti dilansir VIVA.co.id

Dalam penilaian Boedi, buruknya integritas penyelenggara pemerintahan daerah di Medan menjadi salah satu penyebabnya. Dalam 10 tahun terakhir, penyelenggara pemerintahan di sana, seperti Wali Kota, anggota DPRD, bahkan hingga Sekretaris Daerah, pernah terjerat kasus hukum yang terkait pengelolaan anggaran.

“Bahkan di tingkat provinsi, Sumatera Utara, ada pejabatnya (mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho) yang ditangkap. Faktor kapabilitas dan integritas kepala daerah di sana memang rendah,” ujar Boedi.

Boedi menambahkan, buruknya kapabilitas penyelenggara pemerintahan turut berkontribusi terhadap buruknya pemerintahan yang dijalankan. Perumusan kebijakan, misalnya, tidak dilakukan secara terbuka supaya mengakomodasi kepentingan setiap pihak.

Selain itu, KPPOD mencatat Kota Medan memiliki prestasi yang buruk dalam menjalankan pelayanan perizinan. Pelayanan satu atap di kota ini tidak berjalan optimal. Hanya ada 11 perizinan yang sepenuhnya bisa diurus di lembaga pelayanan satu atap di sana. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts